“KAI itu harus benar-benar menghitung berapa biaya angkutan secara riil..."Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pengajuan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk pengangkutan logistik dengan kereta api.
“Saya setuju kami akan buat surat ke Menteri Keuangan karena memang akan dilakukan sesegera mungkin,” kata Budi di sela-sela diskusi “Sudah Cukup Pembiaran ODOL” di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, insentif tersebut akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk berpindah dari truk ke KA agar mengurangi pelanggaran overdimension overload (ODOL).
“Saya pikir insentif seperti itu ada daya tarik. Karena di jalan ini benar-benar ya, bayangkan ada kecepatan 70 kilometer per jam, jadi 40 kilometer per jam,” katanya.
Imbasnya, lanjut dia, pemerintah seringkali meminta truk untuk tidak beroperasi, terutama saat musim ramai, seperti Lebaran, Natal dan sebagainya.
“Kalau selama ini kami meminta truk tidak menggunakan jalan, bukan karena apa-apa tapi kecepatan turun jadi 40 kilometer per jam,” katanya.
Baca juga: Angkutan logistik KA direncanakan menggunakan satu tarif
Dia mengatakan, apabila banyak angkutan barang yang beralih ke KA, maka kemungkinan ke depannya tidak ada lagi larangan melintas untuk truk saat musim ramai.
“Jadi kalau nanti sudah berlaku, mungkin pada saat liburan kami bisa meniadakan untuk mereka enggak boleh, karena sudah sama cepatnya dengan yang lain. Saat lebaran enggak ada pembatasan karena kecepatan sesuai,” katanya.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi Cris Kuntadi menyarankan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyusun struktur tarif KA logistik agar bisa menentukan besaran subsidi yang bisa diberikan.
“KAI itu harus benar-benar menghitung berapa biaya angkutan secara riil, nanti akan ketahuan subsidinya, dan subsidi diberikan apabila biaya lebih tinggi daripada tarif,” katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018