"Timwas TKI DPR RI meminta pemerintah membentuk koordinator yang akan memimpin pembangunan sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang komprehensif sesuai UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran," kata Ketua Timwas TKI DPR RI, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai Rapat Kerja Timwas DPR dengan kementerian/ lembaga.
Dia meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani melaporkan hasil raker tersebut kepada Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut dia, kalau pemerintah menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai koordinator yang akan memimpin pembangunan sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, maka harus membangun seluruh desainnya.
"Hal itu agar mitigasi dalam penempatan pekerja migran bisa ditata dengan baik," ujarnya.
Fahri mengatakan Rapat Timwas TKI ini adalah tuntutan dari rapat sebelumnya agar memantau pemerintah dalam menyusun perangkat sistem pelakasanaan UU Pekerja Migran.
Sistem itu menurut dia terdiri dari penyiapan regulasi, penyusunan institusi dan sumber daya manusia.
"Kita lacak karena ketika UU Perlindungan Pekerja Migran berlaku 'lubang-lubang' masih terasa. Kita ingin coba agar 'lubang-lubang' itu ditutup dan itu mau kita rancang dalam pertemuan mendatang," katanya.
Dia mengatakan Timwas TKI meminta pemerintah memberikan tenggat waktu yang lebih cepat dan pasti bagi penyusunan pembentukan sistem perlindungan pekerja migran.
Menurut dia, Timwas juga meminta pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pola penempatan dan perlindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Fahri mengatakan sebelum PP itu terbentuk, perlu ada nota kesepahaman antara kementerian/ lembaga untuk mengisi kekosongan hukum.
Baca juga: Menaker apresiasi "English for Indonesia" untuk atasi hambatan penguasaan bahasa TKI
Baca juga: Banyak anak WNI tanpa identitas di Malaysia
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018