Jakarta (ANTARA News) - DPR dan MPR tepat berusia 62 tahun dan perayaan ini dilakukan dalam suatu acara yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla di Gedung Nusantara IV di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu malam. Hadir pada acara ini para, pimpinan DPR, pimpinan DPD serta anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan anggota MPR. Selain itu sejumlah menteri juga tampak hadir. Pada Rabu siang, Ketua DPR Agung Laksono juga memimpin peringatan HUT DPR dalam Rapat Paripurna DPR. Agung menyampaikan refleksi 62 tahun DPR RI. Ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam konferensi pers sebelum acara tersebut menjelaskan semangat untuk mengajukan usul amendemen terhadap konstitusi masih dimiliki anggota MPR, meskipun usul yang telah diajukan DPD itu akhirnya ditunda pada 7 Agustus 2007 karena belum dicapainya jumlah minimal 1/3 pendukung dari seluruh jumlah anggota MPR. Nurwahid mengemukakan, wacana amendemen terhadap konstitusi semakin menguat setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon perorangan dalam Pilkada. Keputusan MK itu mengilhami sebagian anggota MPR untuk menggulirkan wacana calon perorangan dalam pemilihan presiden (Pilpres). "Jika wacana capres perorangan itu diwujudkan, maka hal ini membutuhkan amendemen UUD 1945," katanya. Mengenai usul Presiden agar dibentuk lembaga khusus untuk mengkaji amendemen konstitusi, Nurwahid mengemukakan usul itu tak perlu menjadi polemik. Yang terpenting lembaga tersebut harus dikaitkan secara langsung dengan MPR. Jika hanya sebagai lembaga pengkajian, usul itu tidak salah. Namun, kata Nurwahid, perlu dipertanyakan juga untuk apa dibentuk komisi karena dulu pernah dibentuk Komisi Konstitusi ternyata hasilnya tidak efektif karena tidak "nyambung" dengan MPR. "Karena itu, komisi yang akan dibentuk harus dikaitkan langsung dengan MPR," katanya. Mengenai waktu yang dianggap paling tepat melakukan lanjutan terhadap amendemen konstitusi, mantan Presiden PKS itu menyatakan, fraksi-fraksi di MPR setuju dilakukan amendemen lanjutan. Namun waktunya dilakukan mulai tahun 2009. Amendemen yang akan dilakukan tidak hanya satu pasal, namun beberapa pasal.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007