"Pelaku berinisial Mu alias Be (47) yang ditangkap pada Rabu (26/9) sekitar pukul 18.30 WIB karena menimbun solar bersubsidi, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satreskrim AKP Rais Muin di Muntok, Senin.
Pelaku penimbunan berinisial Mu merupakan warga Desa Mancung, Kecamatan Kelapa ditangkap polisi saat berada di jalan raya Puputatas, Kecamatan Parittiga.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penimbunan bahan bakar solar bersubsidi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menemukan pelaku," katanya.
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa solar sebanyak 64 jerigen kapasitas 18 liter yang diakui milik pelaku.
Berdasarkan penyidikan, kata dia, barang bukti tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli dari SPBU dan pengerit di Kecamatan Kelapa dan mengumpulkannya di rumah.
Menurut pengakuan pelaku, solar yang dikumpulkannya akan dijual ke sekitar Teluk Limau, daerah yang masih banyak terdapat aktivitas penambangan bijih timah.
Barang bukti berupa 64 jerigen solar dan satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi BN8151QL saat ini masih disita di Mapolres Bangka Barat.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 55 Subsider 53 huruf b dan d Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ujarnya.
Baca juga: Salahgunakan BBM bersubsidi, SPBU di Ngawi disegel
Baca juga: Ratusan mahasiswa Sumbar tuntut ketersediaan BBM bersubsidi
Baca juga: Sempat habis, pasokan BBM bersubsidi di Jakarta berangsur normal
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018