Mataram (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri jejak perjalanan luar negeri Dorfin Felix (35), WNA asal Prancis yang ditangkap setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport karena menyelundupkan narkoba bernilai jual Rp3,2 miliar.

"Pemeriksaannya kita mulai dari dokumen paspornya. Ini dilakukan untuk menelusuri jejak perjalanannya yang tercatat sudah empat kali datang ke Indonesia," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah di Mataram, Senin.

Informasi yang didapatkan dari catatan paspornya itupun telah diklarifikasi penyidik. Dalam keterangannya, Dorfin mengaku bahwa sebelumnya sudah empat kali masuk ke Indonesia.

"Sebelumnya dia sudah beberapa kali datang ke Indonesia dengan masuk lewat Bali, Lombok itu pernah sekali, sebelum ini (penangkapan)," ujarnya.

Terkait dengan tujuan kedatangannya yang sebelumnya sudah beberapa kali masuk ke Indonesia tersebut, Dorfin kepada penyidik mengaku hanya liburan. Untuk membawa narkoba, penangkapan ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan Dorfin.

"Walaupun pengakuannya baru satu kali bawa masuk narkoba, tapi yang jelas keterangannya masih kita kembangkan terus," kata Yus.

Terkait dengan peran pelaku, untuk sementara ini Dorfin dijelaskannya berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional. Dalam penyelundupannya ini Dorfin mendapatkan upah 5ribu euro atau setara dengan nominal Rp85 juta.

"Bisa dikatakan dia (Dorfin) ini kurir narkoba kelas profesional," katanya.

Selanjutnya saat disinggung soal tujuan akhir dari penyelundupan barang haram tersebut, Yus enggan menjelaskannya secara teknis. Namun dia memastikan bahwa jaringan yang ada di wilayah hukum Polda NTB, tentu menjadi rangkaian pengembangan penyidikannya.

"Mengakunya dia diminta datang ke Lombok dan langsung menyerahkan barang di salah satu hotel di Senggigi. Siapa yang menerimanya, ini masih kita selidiki yang jelas dia itu orang sini, lokal, Indonesia," kata Yus.

Yus menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus bergerak dalam pengembangan keterangan hasil pemeriksaannya.

Dorfin yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka ini pun telah dijerat dengan pidana Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena ini impor, jadi turut kita sangkakan Pasal 113 Ayat 2," kata Yus.

Dari penangkapannya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA), petugas mengamankan barang bukti narkoba dari dalam dua koper miliknya. Dengan berat keseluruhannya mencapai 3.194,57 gram, barang haram tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet.

Barang diduga narkoba yang ditemukan petugas, berupa sembilan bungkus besar pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir diantaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.

Baca juga: WNA Prancis menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar
Baca juga: Kasus narkoba yang terungkap akhir September turun 6,52 persen

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018