Jakarta (ANTARA News) - Indonesia hari Rabu mendesak Malaysia agar segera menyelesaikan berbagai kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara itu. "Saya telah meminta kepada Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato` Zainal Abidin Zain untuk memberi perhatian lebih kepada kasus-kasus yang menimpa WNI di Malaysia, terutama para TKI," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu, Teguh Wardoyo, seusai bertemu dengan Dubes Malaysia di Jakarta. Menurut dia, Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan hukum mereka dan kepada kasus-kasus yang selama ini belum mendapatkan tanggapan. "Seperti kasus Nirmala Bonat, yang dimulai sejak tahun 2004 tetapi hingga saat ini belum juga rampung," kata dia. Selain Nirmala, juga ada Darmilah, Sanih Nur Wanih, Yudista Purwaningtyas, Dede Rosliyah, Parwati, Elena, Meriana Bulu, Suriani, Ceriyati, Lilis Warsak, Parsiti, Kuniarsih, Siswati dan Yarsi yang dengan berbagai alasan berbeda hingga saat ini kasus-kasus itu belum juga diselesaikan secara hukum. "Para majikan yang bertanggung jawab pada kasus-kasus tersebut harus benar-benar diperhatikan dan segera disidangkan," kata dia. Dato` Zainal, ujarnya, akan menyampaikan seluruh isi pembicaraan ini ke Kuala Lumpur dan pihaknya akan menunggu perkembangan dari Dubes Malaysia apakah mereka akan melakukan kewajibannya dengan baik atau tidak. Sementara itu, Dato` Zainal Abidin mengatakan, pemerintah Malaysia amat bersimpati dengan begitu banyak kejadian yang menimpa para TKI di Malaysia. "Jangan sampai permasalahan TKI ini menjadi penghalang bagi hubungan diplomatik Indonesia dan Malaysia," ujarnya. Ia mengatakan, Malaysia dan Indonesia telah memiliki hubungan diplomatik selama lebih dari 50 tahun. "Kita tahu sekarang sedang ada permasalahan yang serius dan sudah dua minggu ini satu tim dari Malaysia berjumpa dengan semua pihak di Indonesia yang berhubungan dengan masalah TKI," katanya. Malaysia, lanjut dia, ingin mencari tahu apa saja yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang sekarang ini berlaku.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007