Berkat kesigapan aparat keamanan yang ...
Mataram (ANTARA News) - Aksi WNA asal Prancis Dorfin Felix (35) menyelundupkan narkoba senilai jual Rp3,2 miliar berhasil digagalkan setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Aksi yang digagalkan pada Jumat (21/9) sekitar pukul 11.45 Wita itu di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA), terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
"Dari pemeriksaannya (X-ray), petugas kami mencurigai isi barang bawaan milik pelaku. Makanya langsung dilakukan pemeriksaan secara detail," kata Plh Kepala Bea Cukai Mataram I Wayan Tapamuka dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin.
Setelah diminta untuk menunjukkan isi barang yang ada dalam dua koper besarnya, Dorfin menolak. Dia memilih kabur meninggalkan petugas beserta dua kopernya yang tertahan di pemeriksaan.
Karena curiga dengan respon Dorfin yang kabur, petugas Bea Cukai dibantu aparat TNI, Polri serta keamanan bandara langsung mengejar pelaku dan mengamankannya sebelum berhasil keluar dari dalam kawasan bandara.
"Berkat kesigapan aparat keamanan yang berjaga di dalam kawasan bandara, kita akhirnya berhasil meringkus pelaku sebelum keluar bandara," ujarnya.
Setelah diamankan, penggeledahan terhadap Dorfin dan dua koper miliknya dilakukan. Dari hasil penggeledahan dua kopernya didapatkan sejumlah barang yang diduga narkoba dengan berat keseluruhannya mencapai 3.194,57 gram.
Dengan bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet, barang diduga narkoba yang ditemukan petugas berupa sembilan bungkus besar pecahan kristal berwarna coklat. Diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut 22 butir diantaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.
Dari sekian banyak barang bukti yang diamankan, petugas kemudian menyerahkan Dorfin kepada pihak kepolisian. Penanganan lanjutan dari kasus penangkapan Dorfin ini sekarang telah ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Karena itu, dalam jumpa persnya di Mapolda NTB, Tapamuka merilis kasus penyelundupan narkoba ini didampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah.
Dari pemeriksaan sementara, Yusfadillah mengatakan bahwa Dorfin dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena ini impor, jadi turut kita sangkakan Pasal 113 Ayat 2," ujar Yus Fadillah.
Baca juga: Polisi menyita 20 kilogram sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: Kasus narkoba yang terungkap akhir September turun 6,52 persen
Baca juga: Ada kampung narkoba di Bekasi
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018