Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberlakukan pengenaan Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang progresif antara 0-10 persen mulai 1 September 2007.
"Kalau sekarang ini setiap tiga bulan kita membuat kebijakan baru. Nanti hanya akan ada satu kebijakan. Tinggal menyesuaikan. Nanti malam akan diselesaikan pembahasannya dan kebijakannya berlaku 1 September," kata Dirjen Perkebunan, Departemen Pertanian, Ahmad Manggabarani, di Jakarta, Rabu.
Ahmad menjelaskan pembahasan di Bali Rabu (29/8) malam itu akan memutuskan kisaran harga untuk setiap peningkatan persentase PE.
"Kebijakan Malaysia juga seperti ini. Kalau harga (CPO) naik sekian, PE-nya sekian, ada tabelnya. Tinggal dilihat lagi tabelnya. Dengan adanya instrumen ini tidak ada lagi perubahan kebijakan," ujarnya.
Kebijakan PE progresif itu kemungkinan hanya akan berlaku untuk CPO dan turunannya sedangkan untuk kernel sawit, pemerintah menginginkan untuk tidak diekspor agar dapat diolah di dalam negeri.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan Deptan justru ingin menghapus nomor Harmonized System (HS) untuk kernel sehingga tidak lagi terdaftar sebagai barang ekspor seperti Tandan Buah Sawit (TBS).
"Ke depan, kita hapuskan saja. Jadi sementara kita tinggikan saja (PE-nya)," tambah Ahmad tanpa menjelaskan lebih lanjut angka persentase yang baru.
Selain kebijakan mengenai PE, rapat di Bali tersebut juga akan membicarakan usulan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk CPO dan minyak goreng. Keputusan pengenaan kebijakan baru untuk perdagangan CPO dan turunannya itu akan diambil tingkat menteri dan diterapkan 1 September 2007.
"Kami sudah melakukan pengkajian, yang memutuskan menteri. Mengenai pembebasan PPN CPO dan minyak goreng juga dikaji dua-duanya, tapi belum diputuskan. Nanti malam jam 7 malam diputuskan dalam rapat," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan PE CPO dan turunannya pada 15 Juni 2007 dari 1,5 persen dan 0,3 persen menjadi 6,5 persen. Khusus untuk PE kernel CPO dinaikkan menjadi 10 persen.
Keputusan tersebut diambil setelah harga CPO internasional melonjak dan mempengaruhi harga minyak goreng dalam negeri menjadi tinggi.
Namun, harga CPO internasional baru-baru ini kembali meroket hingga melampaui 800 dolar AS dan harga minyak goreng dalam negeri kembali merangkak naik. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007