Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kemeneg PP) menginginkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih disempurnakan agar dapat mengandung nilai-nilai kesetaraan dan keadilan jender. "Kami menginginkan agar UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia untuk lebih disempurnakan," kata Staf Ahli Meneg PP Bidang Agama, Prof Dr Zaitunah Subhan kepada ANTARA News setelah mengikuti seminar tentang poligami di Jakarta, Kamis. Menurut dia, UU Perkawinan yang telah berlaku di tanah air selama puluhan tahun tersebut masih mengandung perspektif yang bias jender. Namun, Zaitunah mengingatkan bahwa yang menjadi pendorong utama dalam proses penyempurnaan tersebut tetap terletak di pundak Departemen Agama. "Terkait dengan UU Perkawinan, leading sectornya itu Departemen Agama," katanya. Mengenai poligami, Zaitunah mengemukakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan yang sedikit banyak berkaitan dengan hal tersebut seperti UU tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan juga UU tentang perlindungan anak. Ia menuturkan, selama ini poligami hanya dipermasalahkan dari sisi agama padahal hal itu memiliki dampak dari berbagai aspek seperti sosial, budaya, dan ekonomi. "Poligami sebenarnya sudah ada sejak dulu tetapi belum terekspos secara luas seperti sekarang ini," kata Zaitunah. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) H.M. Maftuh Basyuni mengemukakan bahwa pemerintah telah menetapkan persyaratan yang sangat ketat bagi setiap orang yang hendak beristri lebih dari satu (poligami). Menag memaparkan, persyaratan ketat itu seperti yang ditetapkan dalam UU tersebut adalah untuk menjamin terdapatnya pengakuan terhadap kehormatan dan hak orang lain, khususnya perempuan. "Ketentuan-ketentuan tersebut juga diperlukan agar pelaksanaan poligami yang dalam ajaran Islam mensyaratkan azas keadilan dapat benar-benar terwujud," katanya. Ketentuan pembatasan praktek poligami, lanjut Maftuh Basyuni, tidak terkait dan tidak mengurangi hak kebebasan warga negara dalam menjalankan agama.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007