OJK sudah memiliki perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak musibah bencana alam

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan masih mengumpulkan data debitur yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

"Sejak hari (Senin) ini kita lakukan asesmen dan segera menerjunkan tim untuk identifikasi daerah dan kebutuhan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan OJK sudah memiliki ketentuan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak musibah bencana alam.

Hal itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Namun, OJK masih melakukan kajian terkait kemungkinan akan memberikan perlakuan khusus dan keringanan bagi debitur korban bencana di Sulteng.

"Masih melakukan assesment terlebih dahulu mengumpulkan data dan proses evakuasi," ujar Sekar.

Sebelumnya, ketika gempa bumi melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 29 Juli 2018, OJK memberikan perlakuan khusus terhadap debitur atau nasabah kredit yang berada di lokasi bencana alam.

Perlakuan khusus untuk korban bencana gempa Lombok itu berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten atau kota di Pulau Lombok.

Perlakuan khusus tersebut juga diberikan untuk Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Terdapat 39.341 debitur perbankan korban bencana gempa Lombok yang mendapat keringanan itu.

Pada Jumat (28/9), gempa bumi mengguncang Donggala dan Palu dengan kekuatan 7,4 skala Richter (SR) yang diikuti dengan tsunami yang merusakkan bangunan di wilayah tersebut.

Sebanyak 832 orang meninggal dunia akibat gempa dan tsunami ini, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu.

Korban luka-luka saat ini masih dalam perawatan medis di tenda-tenda darurat yang dibangun secara sukarela.

Baca juga: BNPB: 22.073 rumah NTB siap dibangun kembali
Baca juga: OJK catat 34.668 debitur terdampak gempa NTB

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018