Jakarta (ANTARA News) - Luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, tetap bisa digugat secara perdata meski ada penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Ahli hukum lingkungan, Mas Achmad Sentosa dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan, proses pidana bukanlah upaya hukum tertinggi, sehingga upaya hukum lain tetap bisa dijalankan. Mas Achmad mengatakan hal itu terkait adanya asas hukum "ultimatum remidio", yaitu pidana adalah upaya hukum terakhir setelah upaya yang lain sudah dilakukan. "Asas itu adalah warisan zaman Belanda yang telah usang," kata pria yang juga anggota tim perumus UU Lingkungan Hidup itu. Dalam praktek di Indonesia, katanya, ada pengecualian asas tersebut. Dengan kata lain, suatu perusakan lingkungan bisa langsung diproses pidana jika memang ada dampak kerugian lingkungan dan kemanusiaan yang sangat besar. Meski upaya pidana dilakukan lebih dulu, kata Mas Achmad, tidak berarti upaya lainnya gagal dengan sendirinya. Upaya hukum perdata dan administrasi tetap bisa dilakukan. "Mau belakangan pidana atau belakangan administrasi, bisa," katanya. Menurut Mas Achmad, hukum pidana tidak mengatur sifat-sifat keperdataan, sehingga kedua upaya hukum itu bisa berjalan masing-masing. Perkara luapan lumpur Lapindo diajukan oleh organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Walhi menggugat sejumlah perusahaan dalam perkara itu, antara lain Lapindo Brantas, Energi Mega Persada, Santos, dan Kalila. Selain itu, Walhi juga menggugat Presiden RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, BP Migas, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007