KPK juga memperingatkan pada anggota DPRD Sumut lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST), tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.
"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, kata Febri. dalam dua kali pemanggilan oleh KPK, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," ucap Febri.
Selain itu, lanjut Febri, pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor Kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK melalui nomor telepon 021-25578300.
KPK mengingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka karena hal tersebut dapat diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara.
"KPK juga memperingatkan pada anggota DPRD Sumut lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang," kata Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah menangkap dua tersangka dalam kasus itu yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus tersebut, terhadap 22 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.
Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi, dan M Faisal.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018