Semarang (ANTARA News) - Revisi terhadap dua peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif hanya berlaku untuk bakal caleg bekas narapidana kasus korupsi yang memenangi gugatan terhadap KPU, kata dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus Teguh Purnomo.

Ketika menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Minggu pagi, Dr Teguh Purnomo menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakomodasi mereka yang memenangi sengketa proses pemilu dalam sidang adjudikasi di Bawaslu.

Teguh mengemukakan hal itu ketika merespons nasib ratusan bakal caleg bekas koruptor yang tidak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu.

"Prinsipnya, upaya hukum hanya akan berdampak langsung pada siapa yang merasa rugi. Berbeda jika yang diuji aturannya langsung, secara universal akan diberlakukan sama dengan masalah yang sama," ucapnya.

Dengan demikian, bekas koruptor yang pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetapi tidak mengajukan gugatan atas pencoretan namanya dalam daftar calon sementara (DCS), menurut Teguh, peluangnya tipis untuk menjadi wakil rakyat.

Begitu pula, caleg yang pernah diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019. Karena yang bersangkutan tidak mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU ke Bawaslu, kemungkinan kecil menjadi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan pasal yang mengatur pencalonan, khususnya terkait dengan larangan bekas terpidana korupsi menjadi caleg, yang termaktub dalam PKPU No. 20/2018 dan PKPU No. 26/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 14 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah putusan MA itu, KPU RI melakukan revisi terhadap dua PKPU tersebut yang salah satu ketentuannya memberi kesempatan kepada bacaleg bekas terpidana kasus korupsi untuk melengkapi berkas pencalonan paling lambat 3 hari setelah PKPU ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Jika tidak memenuhi persyaratan pencalonan hingga batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Teguh, pupus harapan 38 bacaleg bekas terpidana korupsi untuk menjadi wakil rakyat meski Bawaslu telah mengabulkan permohonan mereka.

"Jadi, jumlah caleg bekas terpidana korupsi itu bisa berkurang atau tetap sebanyak 38 orang setelah dua PKPU ini diundangkan," ujar Teguh yang pernah menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Presiden: masyarakat tahu siapa yang harus dipilih

Pewarta: Kliwon
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018