Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Simanjuntak, mengatakan, keterlibatan 15 menteri di Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf akan mengganggu kinerjanya sebagai menteri.

"Pasti terganggu ya kerja para menteri itu. Enggak mungkin enggak terganggu. Bahkan berpotensi ada penyalahgunaan kekuasaan. Itu berbahaya," kata dia, sebelum rapat di kediaman Djoko Santoso, di Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat malam.

Ia meminta agar para menteri untuk fokus bekerja di pemerintahan Jokowi. Fokus saja tugas sebagai menteri atau pilihannya kedua yaitu mundur, kata Dahnil.

Ia menyebut Presiden Jokowi harus banyak belajar dari apa yang dilakukan Mahfud MD, dimana Mahfud MD menolak menjadi timses mengingat Mahfud masih menjabat Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Karena bagi Mahfud itu etikanya tidak elok. Idealnya para menteri ini bersikap seperti Pak Mahfud," katanya.

Bahkan, Din Syamsuddin mundur sebagai Utusan Khusus Presiden untuk menghindari konflik of interest di tubuh PP Muhammadiyah.

"Nah ini lebih elok ya. Bagi saya standar etika pak Din dan pak Mahfud itu jauh lebih tinggi ketimbang para menteri yang jadi timses. Jadi bagi saya 15 menteri jadi timses ada masalah standar etika kita sebagai negarawan. Itu jadi masalah," kata dia.

Dahnil berpendapat masuknya sejumlah menteri di timses Jokowi-Ma'ruf menunjukkan rendahnya standar etika pemerintahan Jokowi.

"Bagi saya, etika Jokowi sebagai negarawan (terkait hal itu), rendah," ujarnya.

Kalau di tim Prabowo-Sandiaga sendiri, kata dia, sudah sangat jelas, bahwa kepala daerah dari partai politik yang diusung kubu Prabowo-Sandiaga tidak diperkenankan masuk timses dan bekerja sebagaimana mestinya untuk pelayanan publik.

Ketika ditanyakan, bahwa Sandiaga pernah berkampanye saat masih menjabat sebagai Wagub DKI, kata dia, hal itu berbeda.

"Fungsinya bang Sandi melakukan itu sebagai kepala daerah. Berbeda dengan menteri yang 'embedded' dengan presiden. Menyatu. Jadi sulit membedakan tugas sebagai presiden mana capres. Mana tugas menteri mana tugas Timses. Ini kabur semua," kata Simanjuntak.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menteri memang diperbolehkan masuk tim kampanye. Aturannya, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018