Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihak manapun boleh menjadi investor di Bank Muamalat dalam rangka penambahan modal bank tersebut.
"Siapapun boleh menjadi investor Bank Muamalat sepanjang kredibel dan memiki 'fresh money'," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain itu, investor tersebut juga harus menempatkan sejumlah uang dalam "escrow account" di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otoritas.
Escrow Account merupakan rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.
Selanjutnya, bank harus segera melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menetapkan investor tersebut.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada sejumlah investor yang akan menyuntikkan modal ke Bank Muamalat. Salah satunya yaitu konsorsium yang digawangi oleh Ilham Habibie, putra mantan Presiden RI BJ Habibie.
Selain itu, ada pula Grup Mayapada yang didirikan oleh Dato Sri Tahir, yang disebut tertarik menjadi pemodal Bank Muamalat.
Baca juga: Tiga investor tertarik suntik modal Bank Muamalat
Baca juga: Investor luar negeri berminat pada Bank Muamalat
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018