Jakarta (ANTARA News) - Ketua Forum Komunitas Nelayan DKI Jakarta Diding Setiawan masih meragukan penghentian proyek reklamasi oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Kami sebenarnya masih ragu, apakah benar itu distop secara permanen karena sampai berapa kalipun ganti presiden tidak bisa menghentikan reklamasi," ujar Diding di Jakarta, Jumat.
Diding menyebut aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1995 yang siapapun yang jadi presiden tidak bisa menghentikan reklamasi.
"Apalagi ini bukan kewenangan Gubernur, cuma Gubernur 'kan mengurus masalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya," katanya.
Diding menyebutkan masalah para nelayan DKI Jakarta tidak hanya bisa diselesaikan dengan penghentian reklamasi. Masih banyak yang harus dihadapi dari dampak penghentian reklamasi.
"Terbengkalai seperti ini saja, efek buat nelayan tidak bagus. Sudah tidak ada lampu mercusuar dan banyak kapal yang terdampar, kalau reklamasi mau dihentikan, bahan material sekian hektar akan dikemanakan dan tentu menuntut ganti rugi," kata dia.
Di sisi lain, Diding mewakili para nelayan menyampaikan hingga saat ini pihak pengembang belum melakukan kewajibannya mengadakan sosialisasi masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada nelayan.
"Itulah yang masih dipertanyakan nelayan. Ketika mereka (pengembang) sudah melaksanakan kewajibannya kepada nelayan, saya rasa nelayan tidak mempermasalahkan," katanya.
Sementara itu, Pulau G sebagai jalur masuk keluar kapal juga terkena dampak akibat penghentian reklamasi. Pulau tersebut akan mengalami penumpukan material dan akan menghambat perjalanan kapal-kapal lainnya.
Selain itu, nelayan juga mempermasalahkan perihal wilayah yang mereka gunakan untuk menangkap ikan selama reklamasi.
Menurut Diding, sampai sekarang belum ada solusi jelas mengenai wilayah yang seharusnya menjadi ladang mata pencaharian nelayan.
"Ketika proyek sedang berjalan, nelayan tidak bisa menambat jaring di area sekitar situ. Gubernur seharusnya juga membantu sebagai mediator antara nelayan dan pengembang supaya dapat menemukan solusinya," ungkapnya.
Baca juga: DKI Jakarta cabut izin 13 pulau reklamasi
Baca juga: LSM: hentikan reklamasi Teluk Jakarta secara permanen
Baca juga: Gubernur DKI cek penyegelan bangunan di pulau reklamasi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018