Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Hadi Ismoyo menyebutkan perkara korupsi yang menyeret mantan direksi PT Pertamina berdampak terhadap khawatiran profesional minyak dan gas mengambil kebijakan korporasi.

"Kami sebagai professional migas tidak mengerti karena ini bagian bisnis, kecuali Kejagung sudah mengantongi bukti sahih transaksi tidak wajar." kata Hadi di Jakarta, Jumat.

Hadi mengatakan kasus yang menerpa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan lainnya merupakan kebijakan korporasi sehingga tidak masuk tindak pidana hukum.

Hadi menilai pimpinan perusahaan yang mengeluarkan kebijakan tidak menguntungkan sesuai perhitungan awal seharusnya dikenakan sanksi administrasi atau pemberhentian dari jabatan.

"Bukan di pidanakan, saya sebagai Wakil Ketua Umum IATMI amat sangat prihatin." tutur Hadi.

Hadi mengatakan wajar jika kebijakan sebuah perusahaan berdampak kerugian namun aparat bisa mengkategorikan korupsi jika menemukan transaksional antara jajaran direksi Pertamina dengan pihak yang terlibat pada proyek investasi itu.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan kasus Karen berdampak negatif terhadap dunia investasi dan bisnia migas karena profesional khawatir dalam mengambil keputusan strategis.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan empat mantan pejabat Pertamina ditetapkan tersangka korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp568 miliar.

Keempat tersangka dugaan korupsi itu antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.

Mantan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018