"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus ini," kata Eko di Jakarta, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka bernama Mardhani alias Dani dan Marzuki yang berperan sebagai kurir.
Awalnya penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut diselundupkan menggunakan perahu nelayan dari Port Klang, Malaysia.
"Selanjutnya tim Bareskrim dan Bea Cukai melakukan penghadangan di laut dan di dermaga sungai di Tanjung Balai Asahan," katanya.
Kemudian pada Senin 24 September 2018, tim berhasil menangkap Mardhani alias Dani dan Marzuki di Kabupaten Asahan serta menyita 20 bungkus sabu-sabu berbobot 20 kilogram (kg) yang disamarkan ke dalam tiga jerigen plastik.
Baca juga: Polri: Peredaran narkoba 98 persen dikendalikan dari lapas
Baca juga: Polisi tangkap ribuan tersangka narkoba pekan ini
Baca juga: Polisi ungkap 896 kasus narkoba selama pekan kedua September
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018