"Tidak datang, tadi ada surat pemberitahuan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memanggil Lucas sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.
"Berhalangan hadir karena ada kegiatan lain," ucap Febri.
Untuk diketahui, Lucas bersama satu saksi lainnya, yakni Dina Soraya dari unsur swasta telah dicegah ke luar negeri sejak 18 September 2018 terkait penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri.
KPK pun mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan.
"KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi dalam terkait keberadaan ES di luar negeri," ungkap Febri.
Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.
Dalam kasus itu, Eddy Sindoro diduga memberi suap kepada mantan Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Edy sendiri telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena menerima suap Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.
Sebelumnya, Edy dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena menerima Rp1,5 miliar, Rp100 juta, 50 ribu dolar AS, dan Rp50 juta terkait pengurusan sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Grup di PN Jakpus.
Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan pengacara terkait Eddy Sindoro
Baca juga: Ketua KPK: Preskom Lippo Eddy Sindoro bisa dipanggil paksa
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018