Malang (ANTARA News) - Sedikitnya enam ekor lutung jawa (Trachipithecus auratus) yang dirawat selama 1-4 tahun di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Petungsewu, Malang, Jatim, dilepas kembali ke alam bebas di kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang. Menurut Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid, Selasa, sebelum keenam lutung jawa yang dipimpin lutung jantan bernama Rama itu itu dilepas, mereka lebih dulu menjalani terapi medis dan pembelajaran perilaku alami di PPS Petungsewu. "Kelompok lutung jawa itu merupakan hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Departemen Kehutanan dari tangan pedagang dan milik pribadi warga Probolinggo, Yogyakarta dan Denpasar yang dititipkan di PPS Petungsewu," katanya di Malang. Menurut dia, pelepasan lutung jawa tersebut juga mendapatkan dukungan dari Born Free Foundation, Human Society International dan Profauna Indonesia, Eiger serta artis Melanie Subono. Lutung jawa adalah satwa yang dilindungi dan sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa langka tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta. Hanya saja, katanya, meski sudah dilindungi lutung jawa masih diperdagangkan di berbagai pasar burung di Jawa dengan harga Rp 150.000 - 250.000/ekor, sementara di beberapa daerah seperti Banyuwangi, lutung diperdagangkan dalam bentuk dagingnya. Ia mengatakan, dilepaskannya lutung jawa tersebut di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, karena selain memiliki luas 14,145 ha, daerah itu merupakan kawasan konservasi yang cocok sebagai habitat lutung serta aman dari jarahan pemburu satwa. Sebelumnya selama kurang lebih satu tahun, tim PPS Petungsewu telah melakukan survei ilmiah untuk menilai kelayakan kawasan Hyang sebagai tempat pelepasan lutung meliputi Survei vegetasi, keberadaan lutung asli dan keamanan.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007