Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK menugaskan Kepala Biro Hukum KPK untuk mengatur strategi dalam menghadapi dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sebagaimana semua proses permohonan atau gugatan, tim yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Pimpinan KPK mendapat dua gugatan terkait dengan proses rotasi/mutasi pegawai di KPK.
Gugatan pertama diajukan oleh tiga orang pegawai KPK yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum) dengan objek gugatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai pengangkatan mereka dalam jabatan yang baru.
Sedangkan gugatan kedua diajukan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) diwakili oleh Ketua WP KPK Yudi Purnomo dengan objek sengketa pemberlakuan SK Pimpinan KPK No. 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
"KPK telah menerima panggilan sidang dari PTUN Jakarta untuk jadwal sidang 2 Oktober 2018 untuk gugatan oleh 3 pejabat struktural dan 3 Oktober 2018 untuk penggugat dari Wadah Pegawai. Pimpinan menugaskan Biro Hukum untuk proses lebih lanjut," tambah Febri.
Febri menyatakan bahwa mengenai kesahihan SK tersebut biar pengadilan yang memutuskan.
"Sebelumnya pimpiman KPK telah menyampaikan juga, menghargai gugatan tersebut sebagai hak dari pegawai, hal-hal lain apakah ada atau tidak pelanggaran hukum tentu perlu diuji di persidangan," ugnkap Febri.
Ia berharap apapun hasil PTUN tersebut memberikan kontribusi positif terhadap penguatan lembaga KPK.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi, WP KPK mempersoalkan formil (tata cara pembentukan) dan materil (isi) dari keputusan pimpinan tersebut.
Dari sisi formil, WP KPK menganggap keputusan pimpinan KPK dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK, bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan.
Dari sisi materil, isi keputusan pimpinan mensyaratkan bahwa proses mutasi dapat dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan. Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.
"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," kata ketua WP KPK Yudi Purnomo.
Keputusan pimpinan tersebut dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias sehingga orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan dan tidak sesuai dengan kompetensi dan independensinya.
Baca juga: Ribut internal KPK, rotasi sampai tenis sang deputi
Baca juga: Pimpinan KPK lantik 14 pejabat baru
Baca juga: Pukat dorong rotasi pegawai KPK transparan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018