Jakarta (ANTARA News) - KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 pada Jumat (28/9).

"Besok diagendakan pemeriksaan saksi Sofyan Basir, dirut PLN. Tentu saja diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham) karena dua tersangka lain sudah diperiksa sebelumnya. Kami berharap saksi bisa memenuhi pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sofyan Basir sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2018.

"Sebelumnya saksi diperiksa untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) dan EMS (Eni Maulani Saragih). Saat ini karena ada tersangka baru, maka saksi perlu dilakukan pemeriksaan untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ungkap Febri.

KPK sudah mendalami proses sampai pembentukan konsorsium dan tahapan dari proyek PLTU.

"Sejauh ini belum ada pemberitahuan tidak hadir. Jadi kami harap saksi bisa hadir karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum. Dengan menjadi saksi berarti memberikan keterangan dengan benar itu akan lebih baik," kata Febri.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.

Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembakit listrik 35.000 MW. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual-beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).

PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2x300 MW bernilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.

Baca juga: KPK dalami komunikasi Sofyan Basir kasus PLTU
Baca juga: Sofyan Basir irit bicara usai diperiksa KPK
Baca juga: Sofyan Basir penuhi panggilan KPK sebagai saksi suap PLTU Riau-1

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018