"Kami melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim karena ia telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami Aliansi Santri Indonesia sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," kata kuasa hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis.
Laporan polisi dibuat oleh anggota Aliansi Santri Indonesia, Lukmanul Hakim. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tertanggal 27 September 2018 itu, Lukmanul menuding Denny telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun twitternya yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 28 Ayat 2 Jo 45 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Dalam pelaporan tersebut, Fayyadh membawa tiga barang bukti berupa tangkap layar tiga postingan Denny yang dipermasalahkan.
Fayyadh berharap polisi bisa menangani kasus ini dengan profesional. Selain itu, pihaknya juga meminta penyidik untuk mencari pelaku yang menyisipkan kalimat tauhid pada video pengeroyokan Haringga.
Cuitan akun Twitter Denny yang dipermasalahkan pihak Fayyadh,yakni "Para supporter itu menghabisi seseorang sambil berdzikir Tiada Tuhan Selain Allah. Entah apa yang ada dalam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan lihat ISIS menggorok manusia?" dan "Berdzikir sambil menyiksa orang sampai mati itu hasil pendidikan radikalisme yang dipelihara selama sekian puluh tahun. Anak-anak itu di pendidikan agamanya selalu diajarkan ayat perang, bukan ayat kasih sayang. Masih bilang radikalisme itu tidak berbahaya?".
Baca juga: Kominfo minta platform medsos kaji ulang video populer
Baca juga: Kominfo minta medsos turunkan video pengeroyokan pendukung Persija
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018