Bank DKI akan  terus mendorong kemudahan layanan perbankan digital dengan menciptakan produk perbankan kepada nasabah yang tersegmentasi
Jakarta (ANTARA News) - Bank DKI mengembangkan aplikasi fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk para wajib pajak di DKI Jakarta.

"Penerapan aplikasi non tunai tersebut memperoleh penghargaan sebagai The Best Bank in Digital Services dari Majalah Tempo dalam acara Indonesia Banking Award 2018," kata Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto di Jakarta, Kamis.

Melalui aplikasi yang dinamai JakOne Mobile tersebut, kata Priagung, wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar. Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera.

"Bank DKI akan  terus mendorong kemudahan layanan perbankan digital dengan menciptakan produk perbankan kepada nasabah yang tersegmentasi, " tambah Priagung.

Pada nasabah perorangan, aplikasi yang dipakai merupakan gabungan "Mobile Banking" dan "Mobile Wallet" yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada toko yang bekerja sama dengan bank BUMD ini. Selain itu, produk uang elektronik berbasis kartu yaitu JakCard sebagai alat pembayaran dengan menggunakan teknologi maju.

Sementara untuk korporasi dan instansi, disediakan aplikasi Cash Management System (CMS) berbasis internet untuk memonitor transaksi keuangan secara realtime dan daring.

Baca juga: Bank DKI siap transformasi ke perbankan digital
Baca juga: Dorong peningkatan pajak, Bank DKI tambah kantor

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2018