Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim menilai bahwa makanan halal di Indonesia masih sukar dicari karena tidak tertibnya masalah pelabelan meskipun sudah ditetapkan melalui Undang Undang. "Dalam UU Pangan sudah dijelaskan mengenai masalah halal atau tidak tapi kita lebih sulit mencari makanan yang benar-benar halal di Indonesia daripada di Singapura," kata Anwar di Jakarta, Selasa. Dalam kunjungan DPP Golkar ke MUI di Masjid Istiqlal, Selasa sore, Anwar menyebutkan masalah tersebut kepada rombongan yang dipimpin Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Priyo Budi Santoso. "(Indonesia) Harus jadi kayak PM Singapura yang mengatakan, `Saya tidak mau ada rakyat yang mengeluh susah mencari makanan halal di Singapura`," kata Anwar. Meskipun berlatarbelakang bisnis, tekad Singapura tersebut dinilai Anwar patut ditiru Indonesia untuk memudahkan penduduk Muslim mencari makanan yang halal. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, mencari makanan yang jelas halal dilihat dari labelnya di Indonesia disebut Anwar haruslah menjadi sangat gampang, yang berarti produsen makanan harus disiplin dalam mencantumkan keterangan mengenai bahan dari produk tersebut. Peraturan yang menyentuh masalah halal atau tidaknya tersebut adalah Undang-undang Pangan RI No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, yaitu di dalam Bab IV tentang Label dan Iklan Pangan Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1. Di dalam Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa label pangan minimal mencantumkan nama produk, daftar yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia, keterangan tentang halal serta tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa. Laporan Anwar tersebut ditanggapi Priyo dengan menyatakan dirinya akan menindaklanjuti kepada komisi-komisi di DPR yang bersangkutan. "Saya akan minta kepada fraksi untuk dicatat dengan baik tentang peraturan perundangan yang meresahkan kaum ulama ini," kata Priyo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007