Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian menyatakan pengemudi yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo beriniaial A terancam penjara paling lama sebulan atau denda Rp250 ribu.
"Sesuai yang diatur Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Kamis.

Budiyanto mengatakan rombongan presiden yang masuk dalam pengguna jalan harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.


"Rombongan presiden perlu mendapatkan prioritas," ujar Budiyanto.

Dalam kondisi seperti itu, Budiyanto menuturkan petugas dapat memerintahkan, memerintahkan, mengalihkan dan sebagainya.

Bagi pengguna yang tidak mematuhi perintah maka petugas berwenang mengambil bukti pelanggaran (tilang) seauai Pasal 282 UU Nomor 22/2009.

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur, pada Senin (24/9).

Akibat aksinya itu seorang anggota Polisi Lalu Lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.


Petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.

Dari hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang, yakni positif mengandung "benzodiazepine".

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penyerobot konvoi Jokowi

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018