Ambon (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Edwin Ledel Wattimena (46), oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maluku bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis, juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Yang memberatkan karena perbuatan cabul terhadap korban dilakukan secara berlanjut, sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Oknum ASN pada Dinas PUPR Maluku ini terbukti melakukan pencabulan secara berlanjut terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini bermula dari saksi Rahel Lolouan yang sebenarnya merupakan nenek korban tetapi dianggap sebagai ibunya berangkat ke Jayapura pada awal 2018, menitipkan korban di rumah terdakwa.
Terdakwa juga sering mendatangi rumah korban yang berdekatan dan memberikan telepon genggamnya untuk bermain game, dan kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mencabuli korban.
Perbuatan pria berusia 46 tahun ini juga dipergoki kakak korban bernama Kelvin yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018