Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil razia selama Januari 2016 hingga September 2018 seperti telepon seluler 191 buah, charger 124 buah, headset 76 buah, power bank 103 buah, aki kecil tujuh buah, senjata tajam 82 buah dan kompor sebanyak 65 buah.
Kalapas Kelas IIB Cianjur, Gumilar Budi Rahayu di Cianjur Kamis, mengatakan barang yang musnahkan merupakan barang terlarang dimiliki warga binaan karena dapat disalahgunakan untuk hal negatif.
"Selama ini, kami menggelar razia rutin sebanyak empat kali setiap bulannya, sebagai upaya antisipasi beredarnya barang-barang terlarang dimiliki warga binaan seperti telepon selular," katanya.
Saat ini, pihaknya lebih memperketat pengawasan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, termasuk mewaspadai penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun kalangan pegawai lapas selalu mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan, setiap warga binaan yang kedapatan melanggar aturan sanksi hukumnya sudah jelas tidak mendapatkan potongan masa hukuman atau resmi hingga menghuni sel isolasi.
Saat ini, tambah dia, penghuni Lapas Kelas II B Cianjur, melebihi kapasitas sehingga butuh pendekatan persuasif agar tidak terjadi gesekan antarwarga binaan.
Jumlah warga binaan di lapas tersebut sebanyak 769 orang dari kapasitas 355 orang, sehingga pembinaan yang ditonjolkan dengan metode pesantren, warga binaan muslim yang masuk lapas secara otomatis harus menjadi santri pesantren.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Registrasi, Pengentasan Anak dan Informasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Radi Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bukti keseriusan terhadap pemberantasan Harlinar di lingkungan lapas.
Fokus razia pada kepemilikan telepon seluler, alat-alat elektronik serta barang terlarang lainnya.
"Razia rutin digelar sebagai bentuk mempersempit masuknya barang terlarang ke dalam lapas," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018