"Kami menahan tersangka karena sudah menjadi target perburuan kepolisian sejak lama, dan dari tangan tersangka kami mengamankan 16 paket sabu-sabu dan 30 butir pil ekstasi," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, di Denpasar, Kamis.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan atau mernperjualbelikan narkotika sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Dari hasil penyelidikan petugas, pada 18 September 2018, pukul 22.00 WITA, di Jalan Imam Bonjol melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang didapat dari informasi masyarakat.
Selanjutnya, anggota membekuk tersangka tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan 16 paket sabu-sabu dengan berat bersih 25,76 gram dan 30 butir ekstasi dengan berat 9,76 gram yang disimpan tersangka di dalam jok sepeda motor miliknya.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya diperintahkan temannya bernama Lilo (DPO) untuk mengedarkan narkoba itu," kata Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika berhasil mengedarkan barang terlarang itu akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000 jika berhasil menempel. "Tersangka mengaku sudah empat bulan menjadi kurir barang terlarang itu," katanya lagi.
Tersangka juga menjelaskan alasannya mau menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Menjelang pertemuan IMF-WB ini, kami Polresta Denpasar, akan giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Bali," ujarnya lagi.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018