Serang (ANTARA News) - Pabrik pembuatan petasan (home industri) milik Dani Ramdhani (40), di Kampung Pabuaran Desa/Kecamatan Cikande, Serang, Banten, digerebek oleh petugas Rekrim Polsek Cikande, Serang, kemarin.
Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan bahan baku petasan diantaranya, bubuk mesiu, belerang, sendawa (soda api), arang, dan peralatan membuat petasan berupa cetakan dari kayu balok yang diberi besi. Selain itu, polisi menyita puluhan ribu petasan berbagai jenis yang siap jual.
Kapolsek Cikande, AKP Rustam didampingi Kanit Reskrim, Polsek Cikande, Iptu M Agus Hidayat membenarkan penggerebegan terhadap home industri petasan oleh anggotanya. "Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan pemiliknya," kata AKP Rustam, Selasa.
Menurut Kapolsek, penggerebekan ini adalah hasil penyelidikan dan keterangan dari penjual petasan di pasar wilayah Serang yang ditangkap beberapa waktu lalu dalam sebuah Operasi Pekat yang dilakukan jajaran Polres Serang.
Saat pabrik tersebut digerebek, dua orang pekerja yang sedang sibuk membuat petasan langsung diamankan serta pemiliknya Dani Ramdhani. Berdasarkan pengakuan Dani Ramdhani kepada polisi, home industri ini sudah dijalankannya sejak 1995 sampai 2000. Namun pada tahun 2000 pembuatan petasan itu sempat berhenti dan tahun 2006 beroperasi lagi.
"Produksinya kami pasarkan di sekitar wilayah Serang, seperti Pasar Cikande, Pasar Kragilan, Pasar Lama Serang serta Pasar Induk Rawu," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007