Bandung (ANTARA News) - Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, I Nyoman Sumaryadi mengatakan, dirinya sempat melarang Kabag Pengasuhan IPDN Ilhami Bisri untuk menandatangani ijin otopsi atas jenazah Praja IPDN Cliff Muntu. "Saat ditelepon pada Selasa (3/4) pukul 12.00 WIB, saya berada di Jakarta, waktu itu diberitahu oleh Ilhami Bisri bahwa di Kampus IPDN ada Praja yang meninggal dunia yang sebab-musababnya belum diketahui," kata Nyoman dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa. Sebagai saksi dalam perkara kematian Cliff yang menyeret mantan Dekan IPDN Lexie M Giroth sebagai terdakwa itu, Nyoman memaparkan mendapat informasi tersebut pihaknya langsung memerintahkan Ilhami Bisri, untuk mencari tahu kebenaran informasi meninggalnya praja Cliff, berkoordinasi dengan aparat terkait, jangan tandatangani BAP ijin otopsi dan bawa jenazah ke Manado. "Saya tidak melarang polisi atau penyidik untuk mengotopsi jenazah Cliff Muntu, hanya saja saya minta Ilhami Bisri untuk tidak menandatangani BAP ijin otopsi, karena yang berwenang adalah keluarga Praja," katanya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Happy Hadiastuti SH mengenai seberapa jauh keterlibatannya dalam perkara menghalangi otopsi. Dikatakannya, larangan tandatangan itu, karena lembaga tidak mau terlibat dan tidak bertanggungjawab serta tidak berhak. "Yang berhak untuk mengijinkan atau tidak otopsi jenazah Cliff adalah pihak keluarganya," kata saksi. Sedangkan mengenai perintah pengurusan jenazah kepada terdakwa Lexie M Giroth, kata saksi, karena yang bersangkutan adalah tokoh masyarakat Manado, sesepuh masyarakat Manado, seiman dan seagama dengan Cliff. "Dengan alasan dan pertimbangan seperti itu, kami serahkan sepenuhnya mengenai pengurusan jenazah hingga pengiriman jenazah Cliff Muntu kepada Prof Lexie," katanya. Saksi mengaku tidak bermaksud menjebak atau menjerumuskan Lexie dalam pengurusan jenazah Cliff Muntu yang belakangan bermasalah. "Saya tidak sedikitpun punya niat dan itikad tidak baik terhadap Prof Lexie yang kami anggap sebagai rekan sejawat. Apalagi menjerumuskannya atau menjebaknya, tidak ada niat seperti itu," katanya. Ketika ditanya jaksa soal konperensi pers yang dilakukan Nyoman kepada sejumlah wartawan di Jakarta yang menyebutkan Praja Cliff Muntu meninggal akibat penyakit liver akut, saksi mengatakan, dirinya bukan menggelar konperensi pers, melainkan ditanya wartawan saat melaporkan kejadian itu kepada Depdagri. "Waktu itu saya jawab kematian Cliff karena liver akut, setelah saya mendapat informasi dari staf saya yang menyebutkan Cliff meninggal akibat liver akut. Jadi saya katakan apa adanya," ujar saksi. Sedangkan ketika ditanya penasihat hukum terdakwa, mengenai siapa yang paling bertanggungjawab atas kematian Cliff Muntu di lingkungan IPDN, saksi mengatakan, secara pidana yang bertanggungjawab adalah para pelaku, sedangkan secara struktural lembaga IPDN, yang bertanggungjawab secara hirarkis adalah bagian pengasuhan, pembantu rektor, rektor dan Mendagri. Sementara itu usai persidangan, Nyoman Sumaryadi kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kesaksiannya sesuai dengan yang dituangkan dalam BAP pemeriksaan penyidik Polri. "Tidak ada yang ditutup-tutupi atau ditambahkan, saya memberi kesaksian apa adanya dan apa yang saya ketahui saat peristiwa itu terjadi," katanya. Sedangkan Lexie M Giroth kepada pers mengaku kecewa dengan kesaksian Nyoman Sumaryadi. "Saya kecewa dan sesalkan dengan kesaksian Rektor Nyoman, dia tidak bertanggungjawab sebagai pimpinan," katanya. Menurut Lexie, sebagai pimpinan tertinggi di IPDN, seharusnya Nyoman bertanggungjawab atas peristiwa itu dan membela anak buahnya di persidangan. "Kasus itu seharusnya merupakan resiko dia (Nyoman) sebagai pimpinan," tandas Lexie.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007