Jakarta (ANTARA News) - Para mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) tetap bersikukuh dengan gugatan pailit yang mereka layangkan untuk mendapatkan kompensasi pesangon. Pada sidang pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, mantan karyawan PT DI melalui kuasa hukumnya Ratna Wening Purbawati menyatakan semua upaya hukum telah dilakukan oleh para mantan karyawan sebagai pemohon gugatan pailit. "Namun, tidak ada itikad baik dari PT DI sebagai termohon palit untuk membayar utang kepada pemohon pailit. Dengan demikian, untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga merupakan suatu langkah yang adil, cepat, terbuka dan efektif," tutur Ratna. Ia menambahkan tidak ada prospek pada masa depan yang dapat diberikan oleh PT DI kepada negara. Langkah yang paling tepat, efektif, dan realistis untuk menyelamatkan keuangan negara dan menyelesaikan seluruh permasalahan yang membebani PT DI, lanjut dia, adalah dengan cara mempailitkan perusahaan tersebut. "Jumlah piutang baru dapat diketahui secara pasti apabila termohon pailit telah dinyatakan pailit dan diverifikasi dalam rapat pencocokan piutang para kreditur yang dipimpin oleh hakim pengawas dan kurator nantinya," tutur Ratna. Selain berutang kompensasi pensiun kepada mantan karyawan PT DI, dalam permohonannya pemohon pailit juga mengajukan bukti utang PT DI kepada pihak lain. Di antaranya yaitu kepada Bank Mandiri dengan nilai Rp125 miliar. Mantan Karyawan PT DI mengajukan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tertanggal 29 Januari 2004 yang mewajibkan PT DI untuk memberikan kompensasi pensiun dengan mendasarkan besarnya upah pekerja terakhir dan jaminan hari tua. Pemohon pailit juga mengajukan bukti bahwa termohon pailit sudah mengakui adanya utang pada beberapa kali pertemuan berupa hak pensiun bagi 3.500 mantan karyawan sebesar Rp200 miliar. Skema pembayaran yang disepakati adalah pembayaran tunai dengan menggunakan dana talangan yang tersisa dalam Escrow Account sebesar Rp40 miliar serta pemberian pekerjaan sub kontrak dan kerjasama operasi. Meski Kementerian BUMN telah menganggarkan pembayaran kompensasi pensiun kepada mantan karyawan PT DI dalam APBN perubahan 2006 yang dijadwalkan dibayarkan paling lambat 15 Desember 2006, namun sampai saat ini mantan karyawan belum mendapatkan kompensasi pensiun tersebut. Sebaliknya, kuasa hukum PT DI, Puguh Wirawan, dalam kesimpulannya menyatakan PT DI telah memenuhi kewajibannya kepada mantan karyawan. PT DI juga menyatakan, mantan karyawan tidak berhak menggugat PT DI karena sebagai Perusahaan Umum seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan yang dapat menggugat pailit hanyalah Menteri Keuangan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007