Jam operasional yang berlaku pda ganjil-genap tersebut berbeda dari yang diberlakukan selama Asian Games di Jakarta, yaitu pukul 06.00-09.00 WITA dan pukul 15.00-19.00 WITA

Jakarta (ANTARA News) - Pemberlakuan ganjil-genap di Denpasar, Bali, saat perhelatan pertemuan internasional IMF-Bank Dunia akan resmi diterapkan pada 6 Oktober 2018.

"Waktu pelaksanaan kami akan mulai 6 Oktober sampai 16 Oktober 2018," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat diskusi "Evaluasi Angkutan Pariwisata dan Hal Lainnya" di Jakarta, Rabu.

Jam operasional yang berlaku pda ganjil-genap tersebut berbeda dari yang diberlakukan selama Asian Games di Jakarta, yaitu pukul 06.00-09.00 WITA dan pukul 15.00-19.00 WITA.

"Kita mulai sosialisasi di Bali kita harapkan respon positif dari masyarakat terhadap pemberlakuan skema ganjil genap. Secara filosofis, membiasakan masyarakat kegiatan seperti itu, Polda Bali sudah mendukung," katanya.

Budi mengatakan sudah mempersiapkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Menteri dan akan rampung minggu ini.

"Secara prinsip rencana implementasi paket kebijakan pengaturan lalu lintas dengan teknis ganjil-genap kendaraan pribadi dan mobil barang mempertimbangkan kondisi lalu lintas area, kondisi fisik jalan dan ekonomi wilayah," katanya.

Ruas ganjil-genap dan pembatasan operasional mobil barang jalan nasional menuju Nusa Dua, di antaranya Jalan By Pass Ngurah Rai (Simpangan Pesanggrahan-Nusa Dua), Jalan Raya Uluwatu (Simpangan Kali-Uluwatu), Jalan Kampus UNUD (Simpangan Kampus-Politeknik), Jalan Uluwatu II (Simpangan Bali-Simpangan Kampus UNUD Ngurah Rai), Jalan Siligita (SImpangan PDAM-SImpangan By Pas Ngurah Rai).

Kendaraan yang dikecualikan ganjil-genap, yaitu kendaraan dinas, ambulance, mobil derek, angkutan umum plat kuning, angkutan sewa khusus berstiker dan kendaraan delegasi berstiker.

Baca juga: Kemenhub akan berlakukan kebijakan ganjil-genap di kota selain Jakarta

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018