Saat ini ada perusaan investasi ilegal yang beraksi dengan menawarkan pelunasan utang seorang nasabah baik di perbankan maupun leasing, dengan catatan memberikan uang dalam jumlah tertentu

Banda Aceh (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan bermodus tawaran pelunasan utang di perbankan dan lembaga pembiayaan lain.

"Saat ini ada perusaan investasi ilegal yang beraksi dengan menawarkan pelunasan utang seorang nasabah baik di perbankan maupun leasing, dengan catatan memberikan uang dalam jumlah tertentu," kata Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK, I Ketut Widiana di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menjadi nara sumber sosialisasi pencegahan investasi ilegal yang diikuti berbagai lembaga dan instansi pemerintah di Banda Aceh.

Ia menjelaskan modus penawaran pembebasan utang dengan mengincar para debitur perbankan, perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan lainnya saat ini juga marak dilakukan oleh perusahaan investasi bodong yang tidak bertanggungjawab.

"Mereka menawarkan pelunasan kredit dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasaan utang dan ini merupakan bentuk dari salah satu upaya menipu masyarakat," katanya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah tertipu dan terlena dengan iming-iming pembebasan utang yang ditawarkan oleh pihak yang bukan pemberi pinjaman kepada , karena ini akan mengakibatkan kerugian pada nasabah tersebut.

I Ketut Widiana juga menambahkan ada beberapa kriteria investasi bodong yakni menjanjikan keutungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/artis untuk menarik minat berinvestasi dan klaim tanpa risiko serta legalitas tidak jelas.

"Karakteristik investasi bodong ini harus dipahami dengan benar oleh setiap masyarakat sehingga tidak rugi dikemudian hari akibat menanamkan modalnya di perusahaan investasi bodong," katanya.

Ada pun tips yang perlu dimiliki oleh setiap calon investor sebelum berinvestasi pada sebuah perusahaan yakni mengenali lembaga, produk, teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami manfaat dan risiko serta memahami hak dan kewajiban.

Baca juga: OJK berikan sanksi tegas jika oknum bank terlibat kasus SNP Finance
Baca juga: Hati-hati! Investasi bodong via internet

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018