Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 43 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif, di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan dari 43 saksi yang diperiksa sejak awal pekan ini tersebut, sebagian besar berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan," katanya.
Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut, dia memastikan penyidiknya belum memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran.
Lebih jauh, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan dari total 43 saksi yang diperiksa, 38 di antaranya berasal dari PPTK. Sementara lima lainnya pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran periode 2017.
Dia merincikan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017. Turut diperiksa RJ, PS, dan AS masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran.
"Sebanyak 38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya sekretariat dewan," katanya singkat.
Sunarto menjelaskan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Namun Sunarto tidak menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut.
"BPK lebih berwenang memberikan pernyataan," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Suyadi SP saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tersebut.
Dia juga mengaku belum mendapat informasi maupun surat pemberitahuan dari penyidik.
"Belum dapat kabar, belum ada juga panggilan, nantilah saya tanyakan," ujar Suyadi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018