Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyatakan pemerintah harus memastikan Lapindo Brantas bertanggungjawab terhadap akibat sosial dan ekonomi dari lumpur yang keluar karena eksplorasi perusahaan tersebut di Sidoarjo. Hal ini terkait dengan persetujuan DPR RI mengenai anggaran infrastruktur Porong yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI APBN-P 2007 di Jakarta, Selasa. "Walaupun panitia anggaran dapat menyetujui anggaran infrastruktur di Porong sebesar Rp500 miliar, namun tidak berarti pihak pengusaha yang bertanggungjawab dalam masalah lumpur itu dibebaskan dari tanggung jawab," kata Ketua Paniia Anggaran DPR RI Emir Moeis dalam rapat paripurna tersebut. Menurut dia, DPR menyatakan pemerintah harus menjamin serta mengikat pihak Lapindo Brantas untuk menyelesaikan tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh masyarakat termasuk dampak sosialnya. Ia menambahkan jangan sampai kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan keadilan. "Newmont yang masih abu-abu, mencemari teluk buyat dirutnya sudah masuk penjara. Masak ini proses hukum tidak jalan sama sekali, diperiksa-periksa saja tapi menguap," katanya. Ia mengatakan saat ini DPR hanya bisa memegang Peraturan Presiden mengenai lumpur Lapindo. Penanggulangan dampak Lumpur Sidoarjo oleh pemerintah ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Perpres tersebut menyebutkan bahwa biaya-biaya sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dan biaya biaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan sumur di Sidoarjo akan menjadi beban APBN.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007