"Berkaca pada kondisi keseimbangan anggaran yang masih defisit, utang menjadi instrumen yang praktis untuk menutup kebutuhan negara..."
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa rasio utang terhadap Produksi Domestik Bruto (PDB) sebesar 30,31 persen, masih berada dalam batas yang aman.
"Melesetnya target pemerintah dalam menjaga rasio utang terhadap PDB dari target 29 persen, dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Lebih tingginya capaian dari target ini, walaupun mengindikasikan adanya pembengkakan rasio utang terhadap PDB, sebaiknya tidak perlu terlalu dipermasalahkan," kata Pengamat dan Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman, di Jakarta, Rabu.
Menurut Assyifa Szami Ilman, capaian rasio utang terhadap PDB sebesar 30,31 persen ini dinilai masih jauh di bawah batas 60 persen yang ditetapkan UU Keuangan Negara.
Baca juga: Rasio utang pemerintah terhadap PDB 29,2 persen
Secara perundang-undangan, lanjut dia, masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk berutang melalui penerbitan instrumen utang seperti Surat Berharga Negara (SBN).
Ia berpendapat bahwa adanya utang tidak selamanya perlu dipandang negatif, asalkan pemerintah memiliki manajemen yang baik dalam pengelolaannya.
"Berkaca pada kondisi keseimbangan anggaran yang masih defisit, utang menjadi instrumen yang praktis untuk menutup kebutuhan negara, dan pada akhirnya dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Di sisi lain, Ilman menjelaskan, perlu juga diingat bahwa pada dasarnya kondisi perekonomian global yang tidak menentu diperkirakan masih akan terjadi hingga tahun 2020.
Hal ini mengingat bahwa kebijakan bank sentral AS yang tidak terduga bisa sangat berpengaruh terhadap fluktuasi nilai rupiah, sehingga pada akhirnya dapat memengaruhi jumlah rasio utang terhadap PDB.
Untuk itu, ujar dia, sebaiknya pemerintah benar-benar melakukan perencanaan yang baik, sebelum menerbitkan instrumen utang baru.
Selain itu, Ilman menyatakan bahwa agar mengurangi ketergantungan terhadap utang, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam mendorong penerimaan pajak yang lebih tinggi. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 11-12 persen, dibawah standar Bank Dunia untuk negara berkembang sebesar 15 persen.
"Pemerintah di segala tingkatan harus transparan mengenai penggunaan anggaran. Dengan adanya transparansi, wajib pajak dapat mengetahui penggunaan pajak mereka dan merasa berkontribusi kepada pembangunan," tegasnya.
Baca juga: Bank Dunia nilai rasio utang Indonesia masih rendah
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018