Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, untuk mengklarifikasi terkait persoalan penetapan ibu kota Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.

Mendagri mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara adat di Papua Barat, yakni dengan menetapkan Kumurkek sebagai Ibu Kota Kabupaten Maybrat.

"Hari ini kami diundang, awalnya untuk mengklarifikasi, tetapi kebetulan sepekan yang lalu sudah selesai masalah ini. Ini masalah yang delapan tahun belum selesai, hanya sebuah kabupaten menentukan ibu kota," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, terjadi perdebatan di kalangan masyarakat Maybrat terkait penetapan ibu kota setelah daerah tersebut mekar dari Kabupaten Sorong. Dua daerah yang menjadi perdebatan untuk ditetapkan sebagi ibu kota adalah Ayamuru dan Kumurkek.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 66/PUU-XI/2013 tanggal 19 September 2013, menegaskan bahwa letak ibu kota berada di Ayamuru. Putusan tersebut diperkuat dengan surat MK Nomor 808/2000/HK.004/2018 tanggal 12 April 2018.

Putusan MK terkait ibu kota Maybrat tersebut bukanlah yang pertama. Sebelumnya MK menolak permohonan tersebut lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-VII/2009 tanggal 24 September 2009.

Meskipun MK pada akhirnya mengabulkan permohonan letak ibu kota Maybrat di Ayamuru, Mendagri berpendapat bahwa perdamaian di kalangan masyarakat adat lebih penting.

"Aspek hukum sudah ada, tetapi ternyata perdamaian adat itu yang diutamakan. Sekarang selesai, (ibu kota) sudah dipindah ke Kumurkek. Kami membentuk tim dari tokoh masyarakat, tokoh adat sampai raja adatnya kami libatkan," ujarnya.

Pada 3 Oktober mendatang, Mendagri bersama Ketua Ombudsman Amzulian Rifai akan mengunjungi Maybrat untuk memastikan persoalan ibu kota tersebut sudah selesai.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018