Jakarta (ANTARA News) - Google pada Selasa (25/9) mengizinkan mata uang kripto yang telah memenuhi regulasi untuk beriklan di Amerika Serikat dan Jepang.
Langkah ini melonggarkan larangan sebelumnya ketika Google melarang semua iklan yang berhubungan dengan mata uang kripto, lansir laman Reuters.
Perubahan tersebut akan dilakukan pada Oktober, dan pengiklan perlu melakukan sertifikasi dengan Google untuk negara tempat iklan akan muncul, kata raksasa mesin telusur itu.
Pada Maret lalu, Google mengatakan akan melarang iklan mata uang kripto dan initial coin offering (ICO) mulai Juni.
Langkah Google untuk melarang iklan mata uang kripto pada bulan Maret tersebut membuat harga mata uang kripto yang paling terkenal, Bitcoin, turun lebih dari 10 persen.
Tindakan Google ini mengikuti langkah serupa yang diambil oleh Facebook. Raksasa media sosial tersebut mengizinkan iklan tertentu yang mempromosikan mata uang kripto dan konten terkait yang telah disetujui sebelumnya, namun tetap melarang iklan terkait opsi biner (binary option) dan initial coin offering (ICO).
Baca juga: Facebook longgarkan iklan mata uang kripto
Baca juga: Selebriti Hollywood gencar promosi mata uang kripto
Baca juga: LINE akan luncurkan mata uang kripto September
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018