Kebijakan ini berlaku untuk semuanya, pegawai harus rela. Situasi ini terjadi karena kinerja pegawai juga, yang tidak maksimal menggali potensi menjadi pemasukan kas daerah dalam delapan bulan ke belakang..."
Bekasi (ANTARA News) - Kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menanggapi beragam instruksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hingga 40 persen untuk menstabilkan keuangan daerah 2018.
"Saya dukung penuh inisiatif pimpinan (Wali Kota Bekasi) yang sebelumnya beliau siap memotong tunjangannya untuk mengatasi kondisi keuangan daerah saat ini. Ini juga harus didukung penuh seluruh ASN," kata Camat Jatiasih Nesan Sujana di Bekasi, Selasa.
ASN di Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Ferry (35), mengaku harus rela atas apa yang sudah digariskan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Paling yang di rumah teriak karena pemasukan berkurang, tapi saya pribadi siap untuk berkontribusi," katanya.
Sementara Yulia (55), ASN di Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengaku kebijakan ini mempersulit kondisi keuangannya.
"Beban sehari-hari tambah besar, tapi ini pemasukan justru jadi berkurang. Padahal di keluarga hanya saya yang bisa memberikan pemasukan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan mengatakan kebijakan tersebut merupakan upayanya dalam menstabilkan keuangan daerah yang kini dianggap tengah mengalami turbulensi akibat prediksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 yang meleset.
"Ini merupakan salah satu upaya menstabilkan kondisi keuangan yang saat ini tengah mengalami turbulensi," katanya.
Awalnya, perihal pemotongan tunjangan tersebut disebutkan Rahmat pada kesempatan rapat paripurna penyampaian visi misi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jumat (21/9).
Saat itu, Rahmat menyebutkan pemotongan tunjangan 40 persen berlaku untuk dirinya dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Pasangan kepala daerah yang baru dilantik itu pun rela menggunakan kendaraan pribadi saat bertugas, termasuk membiayai pembelian bahan bakar kendaraan dari kocek pribadi.
Pengadaan kendaraan operasional pun dimintanya ditunda.
"Lebih baik uangnya digunakan untuk hal lebih penting, misalnya penyiapan pembukaan Mal Pelayanan Publik di Pondok Gede karena itu merupakan salah satu program yang berkenaan langsung dengan masyarakat," katanya.
Pemotongan terhadap TPP juga, diimbau Rahmat, direlakan oleh para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Namun belakangan, seluruh ASN pun disebutkannya akan merasakan hal yang sama.
"Kebijakan ini berlaku untuk semuanya, pegawai harus rela. Situasi ini terjadi karena kinerja pegawai juga, yang tidak maksimal menggali potensi menjadi pemasukan kas daerah dalam delapan bulan ke belakang. Maka jika nanti di akhir tahun ada kekurangan dana untuk pembiayaan program, ya, itu karena kinerja juga," katanya.
Besaran nilai tunjangan daerah bervariasi, tergantung golongan para pegawai.
Dari yang terendah golongan I sebesar Rp5,1 juta, hingga golongan tertinggi IV E seperti Sekretaris Daerah bisa mencapai Rp75 juta per bulan.
Komposisi TPP terdiri dari dua komponen yakni tunjangan statis sebesar 60 persen dan tunjangan dinamis besarnya 40 persen.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018