Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera membahas revisi UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bisa segera diselesaikan dan agar tercipta jaminan terhadap tenaga kerja honorer.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 mengenai penyelesaian status pegawai honorer melalui revisi UU ASN.
Bambang mengatakan dalam surat amanat presiden tersebut, pemerintah memberikan tugas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri PAN-RB Syafruddin untuk membahas bersama revisi UU ASN.
"Kami ingin agar revisi UU ASN segera disahkan DPR, dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dirinya menerima aspirasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) di ruang kerjanya pada Selasa siang.
Menurut dia, pemerintah harus segera menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) revisi UU ASN kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar permasalahan 225 ribu tenaga honorer kontrak segera diselesaikan.
Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan berita bahwa negara akan menyelesaikan persoalan honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu menurut dia, ratusan ribu masyarakat seperti honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya.
"Selama ini dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer padahal mereka sudah mengabdi puluhan tahun," ujarnya.
Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017.
Menurut Rieke, Pimpinan DPR sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut dan pada 22 Maret 2017, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.
Rieke mengatakan, Presiden Jokowi sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.
Namun menurut dia, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut sehingga dirinya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum sehingga revisi UU ASN harus segera dilakukan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018