Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum ekonomi Prof Bismar Nasution menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat mempidanakan kebijakan korporasi termasuk menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.
"Aksi korporasi itu melibatkan PT (Perseroan Terbatas) yang secara undang-undang kebijakan direksi PT itu harus dilindungi dan tidak dapat dihukum," kata Bismar di Jakarta, Selasa.
Bismar mengatakan aksi korporasi yang dilakukan direksi PT Pertamina merupakan kebijakan untuk kepentingan bisnis yang berpotensi terjadi kerugian.
Namun Bismar menegaskan kebijakan untuk kepentingan bisnis yang merugi tidak dapat dipidanakan dengan catatan harus rasional, sesuai kepentingan perusahaan, dan itikad baik.
Bismar menilai kesalahan kebijakan perusahaan harus ditangani berdasarkan hukum administrasi.
"Bukan hukum pidana, kecuali bila ada unsur koruptif maka hukum pidana bisa diterapkan, tapi kalau kesalahan (kerugian bisnis) itu bisa dipahami secara administrasi, maka tidak perlu dipidana," ujar Bisma.
Bismar menyakini direksi maupun pimpinan Pertamina terlebih dahulu menganalisa dan kajian mendalam terkait aksi korporasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan empat mantan pejabat Pertamina telah ditetap tersangka korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara mencapai R568 miliar.
Keempat tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar itu antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.
Mantan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018