Kami juga mengamankan  36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia

Jakarta (ANTARA News) - Inspeksi mendadak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT. Mangga Dua Mahkota di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.

"Sidak gabungan itu melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Reserse Kriminal POLRI," kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna di Jakarta, Selasa.

Sidak dilakukan karena ke adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-presodural.

“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Baca juga: Menaker bantah ada undian berhadiah bagi pekerja di Hong Kong

Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

“Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara illegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.

Kemnaker akan terus mendalami kasus ini meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” kata Soes.

Baca juga: "English for Indonesia" tingkatkan kemampuan pekerja berbahasa Inggris


Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018