Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta agar segala perdebatan yang timbul seputar Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dihentikan.
Dalam pidato pelantikan empat Ketua Pengadilan Tinggi dan lima Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Gedung MA, Jakarta, Selasa, Bagir meminta agar perkara tersebut diserahkan pada proses peradilan yang tengah berjalan.
"Saya ingin serukan kepada masyarakat, hentikanlah komentar, pembicaraan soal itu. Berikanlah kesempatan kepada penegak hukum, pada jaksa, pengacara dan hakim untuk diselesaikan sebaik-baiknya," pintanya.
Ia menambahkan banyaknya komentar, pengamat yang membicarakan serta banyaknya perdebatan yang muncul tidak akan membantu proses peradilan dan tidak akan menolong keluarnya kebenaran yang dicari.
Sebaliknya, Bagir mengkhawatirkan perdebatan dan komentar itu justru mungkin akan menimbulkan penyimpangan, saling menyangkal, dan saling mempengaruhi satu sama lain.
"Karena itu, saya ingin serukan sekali lagi agar proses ini diserahkan kepada proses peradilan. Mudah-mudahan kebenaran akan muncul dari proses ini," ujarnya.
Ia juga berharap keadilan yang dicari akan muncul dari proses peradilan yang tengah berjalan, siapa pun yang akan mendapatkan keadilan itu.
Kepada majelis hakim agung yang akan ditunjuk MA untuk memeriksa permohonan PK tersebut, Bagir berpesan secara khusus agar mereka menangani perkara itu secara adil.
"Khusus kepada majelis hakim, saya ingin perintahkan lakukanlah sebaik-baiknya, putuskanlah hal-hal yang anda anggap adil sesuai keyakinan tanpa ada keragu-raguan," tuturnya.
Bagir mengaku terus mendapat pertanyaan soal rekaman pembicaraan telepon antara Termohon PK, Pollycarpus Budihari Priyanto dan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan.
Dalam pembicaraan telepon itu, Pollycarpus menyebut Bagir sebagai "orang kita".
Bagir juga mengatakan sudah memikirkan nama-nama majelis hakim agung yang akan ditunjuk untuk menangani PK kasus Munir.
Namun, Bagir belum mau menyebutkan nama-nama majelis hakim tersebut, karena MA belum menerima berkas PK itu dari PN Jakarta Pusat.
Persidangan permohonan PK kasus Munir saat ini masih digelar di PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan sebagai bukti baru. (*)
Copyright © ANTARA 2007