Kita bisa berbagi data dan informasi karena kami percaya dalam berbagai survei, KPK bersama Presiden dan TNI adalah institusi yang paling dipercaya rakyatJakarta (ANTARA News) - Salah satu inisiator Hak Angket Bank Century DPR RI Maruarrar Sirait mengatakan Tim 9 yang merupakan inisiator Hak Angket siap berbagi data dengan KPK untuk menuntaskan kasus "bailout" Bank Century tersebut.
"Kami akan sama-sama berdiskusi sama teman-teman KPK bertanya dan berdiskusi. Dan mungkin kita bisa berbagi data dan informasi karena kami percaya dalam berbagai survei, KPK bersama Presiden dan TNI adalah institusi yang paling dipercaya rakyat," kata Maruarrar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Maruarrar meminta komitmen KPK menuntaskan kasus tersebut dan menegaskan permintaan Tim 9 murni karena objektivitas kasus hukum tanpa ada kepentingan politis.
Dia menjelaskan sejak awal Hak Angket dibentuk oleh anggota DPR lintas fraksi, misalnya ada yang berasal dari partai politik koalisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: MAKI-Nadia Mulya kembali ingatkan KPK kasus Century yang tak ada kemajuan
"Anggota DPR objektif meskipun partainya ada di pemerintahan. Kerja berdasarkan hasil audit investigasi BPK hingga dua kali karena tidak ada kasus yang sampai diaudit dua kali oleh BPK," ujarnya.
Dia menilai KPK seharusnya bisa memulai kembali kasus ini dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena bukti yang sudah cukup valid memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat didalamnya.
Politisi PDIP itu tidak ingin kasus Century terkatung-katungnya dan menjadi ajang politisasi di setiap menjelang Pemilu, sehingga Tim 9 mendorong penuntasan kasus ini secepatnya tanpa ada pihak yang tersandera.
"Ini tidak ada soal subjektivitas. Kita tidak boleh mempolitisasi, hukum tidak boleh diintervensi namun DPR tentu fungsi pengawasannya harus kuat dan melekat," ujarnya.
Salah satu anggota Tim 9, Lily Wahid mengatakan kita harus menolak lupa atas kasus "bailout" Bank Century dan Paripuran DPR telah merekomendasikan agar kasus tersebut dituntaskan diranah hukum.
Menurut dia, kasus Century tersebut telah banyak "memakan" korban yaitu para nasabah dan saat ini Bank Century sudah berubah nama sehingga sangat mungkin kasus tersebut dilewatkan.
"Jadi kami ini bergerak kembali untuk menolak lupa bahwa pernah ada kasus Century yang pernah direkomendasikan DPR. Tetapi pada prosesnya sampai hari ini sudah 10 tahun tidak ada progress yang berarti," kata Lily Wahid.
Dia menilai kasus tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada Budi Mulya karena apa yang dilakukannya tidak sendiri sehingga harus ada itikad baik KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: KPK: Kasus Bank Century tetap diteruskan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018