Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, mengatakan komisi atau panitia nasional untuk menelaah sistem kenegaraan, sistem pemerintahan dan pranata hukum berkaitan dengan amandemen UUD 1945, dapat dibentuk bila diperlukan. Menurut Indria, di Jakarta, Selasa, pembentukan komisi nasional ini diperlukan jika perubahan UUD 1945 benar-benar dibutuhkan. Namun, saat ini, katanya, perubahan terhadap UUD 1945 bukan menjadi prioritas. "Persolannya apakah perubahan itu benar-benar dibutuhkan saat ini. Untuk sementara masalah amendemen UUD 1945 tidak perlu diperdebatkan karena masih banyak masalah lain yang harus diselesaikan," katanya. Indria mengatakan jika perubahan UUD 1945 dirasakan mendesak, maka keberadaan komisi nasional patut dipertimbangkan. Namun, katanya, pembentukan komisi tersebut harus dipertimbangkan dari segi anggaran serta efektifitasnya. Menurut dia, ke depan, tugas komisi nasional adalah untuk mengkaji dan mengusulkan kepada MPR mengenai hasil telaah sistem kenegaraan, sistem pemerintahan dan pranata hukum berkaitan dengan amandemen UUD 1945. "Menurut saya orang-orang yang akan ada di dalamnya adalah ahli tata negara, terutama administrasi pemerintahan," ujarnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membacakan keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan daerah di depan sidang paripurna, Kamis (23/8), mengusulkan untuk membentuk komisi atau panitia nasional untuk menelaah sistem kenegaraan, sistem pemerintahan dan pranata hukum. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan komisi atau panitia nasional itu beranggotakan para pakar dan para tokoh yang memiliki kearifan dan pengalaman yang luas dalam bidang ketatanegaraan. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida, secara terpisah mengatakan pembentukan komisi nasional membutuhkan persetujuan MPR, DPR serta DPD. "Membuat komisi apa pun, tidak akan berarti apa-apa, kalau anggota MPR, yakni DPR dan DPD tidak menyetujuinya," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007