Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Sebuah rumah yang dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi digerebek Polres Metro Jakarta Barat. 

Rumah itu berada di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 Nomor 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Operasi itu dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba AKBP Erick Frendiz yang merupakan hasil pengembangan penangkapan terhadap terduga duo sejoli yang ditangkap kemarin," kata Kepala Polres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Cibinong, Selasa.

Penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (22/9) dini hari. Pada pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan AUP (40) yang merupakan pemilik rumah.

Pelaku juga berperan sebagai pembuat pil ekstasi. Selain itu petugas juga berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar, beserta bahan maupun alat pembuatannya.

 Pada Senin (24/9) telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama Puslabfor Mabes Polri. Itu dilakukan guna kelengkapan berkas perkara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari barang bukti berupa pil ekstasi yang telah diamankan atau disita merupakan jenis baru.

"Efek dari pil tersebut cukup kuat dan dapat menyebabkan kematian bila fisik kurang sehat. Dikarenakan melemahkan seluruh saraf dalam hitungan menit," katanya.

Namun untuk lebih jelasnya masih menunggu hasil uji laboratorium.
 
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memangkas jaringan narkotika yang ada di Indonesia.

Baca juga: Polisi ungkap pabrik rumahan ekstasi
Baca juga: Polda Metro ungkap peredaran 5.000 ekstasi
Baca juga: Polisi : Ekstasi "3 in 1" diedarkan lewat Lapas

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018