"Itu semua pelanggaran lalu lintas, pengemudi perempuan itu ikut konvoi supaya bisa cepat ikut rombongan. Padahal kalau itu rombongan VVIP gak boleh diikuti," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, Selasa.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus yang dihubungi dari tempat terpisah mengatakan wanita berinisial A masih diamankan di Satlantas Polres Jakarta Timur. A dinilai melakukan pelanggaran dengan satu pelanggaran memiliki ancaman hukuman kurungan badan.
"Dia masuk konvoi presiden itu bersalah terlepas tahu atau tidak tahu, lalu dia mau diberhentikan dia menghindar dan ketika diberhentikan dia menyenggol petugas," katanya.
Dua hal pertama merupakan pelanggaran tapi itu ringan semua dan terakhir kena pasal kecelakaan lalulintas. "Untuk laka dia kena ancaman hukuman satu tahun tiga bulan," kata Agus.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) pagi. Perempuan itu menerobos mulai dari Jalan Tol Cimanggis.
Kendati setelah sempat menerobos, perempuan itu dipinggirkan, tapi kembali menerobos rombongan dan diberhentikan di daerah Taman Mini Indonesia Indah.
Berdasar keterangan dari Kepolisian, perempuan itu mengaku tidak tahu yang diterobosnya iring-iringan Presiden Joko Widodo dan tidak dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penyerobot konvoi Jokowi
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018