"Jika ada unggahan kampanye hitam terlebih yang menyerang Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta, Senin.
Meski kampanye melalui media sosial diperbolehkan, ia berharap konten-konten kampanye tetap menjunjung tinggi etika serta lebih mengedepankan rasa saling menghormati dengan menghindari kampanye hitam dan fitnah.
Bagus berharap masyarakat tidak takut melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Apabila hendak melaporkannya ke Bawaslu, katanya, pelapor cukup memberikan alamat akun resmi atau URL, bukan hanya screenshoot (tangkapan layar) unggahan penyebar kampanye hitam.
Menurut dia, kampanye negatif disertai dengan ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial berpotensi muncul memasuki kampanye terbuka Pemilu 2019, dan trennya diperkirakan meningkat menjelang pencoblosan.
??Mengantisipasi hal itu, menurut dia, Bawaslu ?telah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi konten-konten kampanye negatif di media sosial. Bekerja sama dengan Kementerkan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tim ini akan memilah akun-akun yang resmi didaftarkan sebagai sarana kampanye atau tidak oleh masing-masing pasangan calon.
"Akun yang melakukan kampanye harus resmi dan didaftarkan. Misalnya ada ujaran kebencian kepada salah satu capres atau cawapres nanti bisa diblokir," kata dia.?
??Ia berharap masyarakat ikut berkontribusi melakukan pengawasan pelanggaran pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. "Sehingga kami berharap pengawasan partisipatif dari masyarakat agar bisa mengawasi berbagai potensi pelanggaran dalam Pemilu 2019 mendatang," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018