Batam (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menyatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki mekanisme penempatan TKI ke Malaysia agar mereka, selain terlindungi hak-haknya, juga diperlakukan sebagai insan bermartabat. Di dalam negeri, perbaikan dilakukan dengan menangkap pelaku perdagangan manusia (trafficking in person), menyediakan layanan satu atap, memeringkat perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dan menindak PJTKI yang melanggar ketentuan, katanya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin. Kepala BNP2TKI bersama Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Renvyannis Gazali dan rombongan dari KBRI Kuala Lumpur serta beberapa pejabat departemen terkait; dengan satu kapal feri dari pelabuhan Pasir Gudang, Johor, mendampingi 71 TKI yang diusir dari beberapa negara bagian Semenanjung Malaysia setelah selesai menjalani hukuman. Perbaikan mekanisme penempatan TKI, kata Kepala BNP2TKI, akan dilakukan pula dengan pemerintah negara tujuan, antara lain agar aparat di sana tidak lagi berkata-kata kasar kepada para TKI di era orang sekarang mencari kemartabatan. Mengenai TKI yang diusir, ia mengatakan pemerintah akan mendata ulang dan melengkapi dokumen TKI yang berniat kembali bekerja di Malaysia untuk memenuhi lowongan/permintaan perusahaan/majikan (job order). Di seluruh negara bagian Semenanjung Malaysia sejak Januari hingga 26 Agustus 2007, 21 ribu TKI bermasalah telah diusir seusai menjalani masa hukuman, sementara puluhan ribu lainnya masih menunggu selesai masa hukuman. Mereka yang diusir umumnya tertangkap polisi dan petugas sipil Malaysia ketika tidak dapat menunjukkan kartu ijin kerja, fotokopi paspor atau memang kosong (tanpa dokumen perjalanan sama sekali). Di atas kapal menuju Tanjungpinang, rombongan Kepala BNP2TKI menerima pengaduan dari delapan TKI, di antaranya Rafiq, asal Gresik, Jawa Timur, yang tetap ditangkap dan dipenjara meski sedang mengurus perpanjangan permit (ijin) kerja melalui mandornya. Rafiq mengatakan, bersama tujuh kawannya ditangkap petugas sipil di tempat bekerja sebagai buruh bangunan di Subang Jaya Kuala Lumpur, 4 Agustus 2007 dan sebelum dipulangkan melalui Tanjungpinang, dikurung 22 hari di "Camp" Lenggeng, Negeri Sembilan. "Saya kecewa karena mandor yang juga sesama perantau dari Indonesia tak bertanggung jawab padahal sudah menerima biaya perpanjangan izin kerja," kata Rafiq yang berencana kembali ke Malaysia setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan dan merayakan Idul Fitri di Gresik. Di antara 71 TKI dan TKW yang diusir itu, terdapat dua orang yang dihukum dengan sabetan rotan di bagian bokong, di antaranya Ibrahim Abdulmuis. "Rasanya perih selama seminggu. Kulit robek dan berdarah," kata Ibrahim, 28, asal Nanggroe Aceh Darussalam, yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Shah Alam, 27 Mei 2007 dan diganjar hakim pengadilan dengan hukuman sabetan rotan satu kali selain pemenjaraan. Ibrahim mengaku kini pulang hanya dengan satu pasang pakaian yang melekat dan satu cadangan. Pemuda itu masuk ke Malaysia dan sempat bekerja di pabrik pengemasan IDS, tanpa dokumen resmi kecuali kartu korban tsunami Aceh yang ia pinjam dari teman. Ibrahim bersama 19 kawannya dari Aceh masuk ke Semenanjung Malaysia, setelah gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004, melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau dengan naik feri ke pelabuhan Klang di Kuala Lumpur. "Saya tak tahu nasib teman-teman," kata Ibrahim yang akan pulang kampung, sebelum kembali ke Malaysia secara resmi. Sebelum ke Tanjungpinang, di penampungan TKW di kompleks kantor KJRI Johor Bahru, Kepala BNP2TKI menjumpai Darmini, 33 tahun, pembantu rumah tangga asal Cilacap, Jawa Tengah, yang menunggu keputusan pengadilan atas kasusnya yang selama 14 tahun tujuh bulan, majikannya di Taman Sentosa tidak pernah membayar gaji. Darmini sudah lebih dari setahun berada di penampungan yang hari itu dihuni 38 TKW. Lamanya proses pengadilan, kata Pejabat Fungsi konsuler KJRI Johor Bahru Wita Purnamasari, telah membuat banyak TKW kembali ke tanah air sebelum mendapatkan hak-haknya melalui putusan hakim. Di Batam, perwakilan Indonesia di Kuching, Penang, Kuala Lumpur dan Johor Bahru, Selasa pekan ini berkumpul di Batam untuk mengikuti rakor koordinasi teknis guna membuat ketentuan perlakuan dan tanggung jawab bagi perlindungan TKI di Malaysia secara lebih beradab. "Bila ternyata tidak dapat lagi dicapai perbaikan, saya dengan Menlu dan Menakertrans telah mendiskusikan untuk membuat perbaikan mekanisme tersebut," kata Jumhur. Pada Minggu (26/8) di ladang sawit Rengam, Johor, Kepala BNP2TKI bersama Setia Usaha Agung (Sekretaris Jenderal) Persatuan Pekerja Perkebunan Nasional (National Union of Plantation Workers/NUPW) Semenanjung Malaysia Dato G Sankaran, mendeklarasikan kerja sama perlindungan bagi TKI dalam menghadapi perusahaan/pengusaha/majikan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007